Lambeturah.co.id - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya pada Kamis (8/10/2026).
Majelis hakim memutus perkara perceraian tersebut secara verstek. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan putusan verstek dijatuhkan karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," kata Abid kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Abid memastikan perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah diputus pada hari yang sama. Gugatan yang diajukan Sara pun dikabulkan oleh majelis hakim.
"Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," ujarnya.
Demian Tak Hadir Dua Kali Persidangan
Abid menerangkan, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat.
"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus," jelas Abid.
Dalam persidangan, pihak Sara juga telah menjalani proses pembuktian dengan menghadirkan saksi. Selain keterangan saksi, bukti tertulis seperti KTP dan akta nikah juga dapat digunakan dalam perkara perceraian.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," tutur Abid.
Menurutnya, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, keterangan saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diutamakan.
"Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," katanya.
Belum Ada Kepastian soal Harta Bersama
Di sisi lain, Abid belum mengetahui secara pasti apakah perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya juga akan diikuti dengan gugatan mengenai harta bersama atau harta gana-gini.
Namun, ia menjelaskan apabila terdapat sengketa harta bersama yang harus dibuktikan dalam perkara tersendiri, proses persidangannya dapat membutuhkan waktu lebih panjang.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," pungkas Abid.





