Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan pada Rabu (26/8/2026).
"Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan dalam persidangan.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, pencekalan terhadap Roy Suryo dan penarikan sementara paspornya tetap berlaku.
Gugatan praperadilan keempat Roy Suryo itu terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Dalam gugatan tersebut, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya tindakan kepolisian yang melakukan pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspornya.
Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis dari kepolisian mengenai pencekalan dirinya. Ia menyebut informasi mengenai pencekalan tersebut pertama kali diketahuinya secara lisan.
Menurut Roy, hal serupa juga terjadi terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dia mengaku tidak pernah menerima tembusan maupun salinan SPDP dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Roy juga mempersoalkan adanya perubahan pasal maupun penyidik dalam perkara tersebut. Menurutnya, perubahan yang bersifat signifikan seharusnya diberitahukan secara resmi kepada pihak yang bersangkutan.
"Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan," ujar Roy.
Terkait pencekalan, Roy mengaku mengetahui informasi tersebut sekitar November. Namun, dia menyebut pemberitahuan yang diterimanya hanya secara lisan.
"Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni," kata Roy.
Namun, hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolaknya untuk seluruhnya.





