Lambeturah.co.id - Aksi pengendara yang menutupi sebagian pelat nomor kendaraan menggunakan lakban atau stiker menjadi sorotan dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat sebuah Mitsubishi Xpander berwarna hitam terparkir di halaman sebuah minimarket.
Pada pelat nomor kendaraan tersebut, bagian nomor awalan dan seri angka di belakang tampak ditutup menggunakan selotip kertas berwarna putih. Akibatnya, sebagian angka dan huruf pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak dapat terbaca dengan jelas dari kejauhan.
Meski demikian, jika dilihat dari jarak dekat, angka dan huruf yang ditutupi tersebut masih terlihat samar.
Polisi Beri Teguran
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin mengatakan, untuk saat ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pengendara diminta mengembalikan kondisi pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Namun, Komarudin menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor akan diperketat ke depannya. Polisi berencana kembali mengoptimalkan sistem hunting atau tilang manual untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang mengubah atau menutupi TNKB.
"Ke depan pastinya akan kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB. Mengingat beberapa kejadian kejahatan jalanan salah satu modusnya dengan mengubah, menutup, atau tidak menggunakan TNKB," ujarnya.
Komarudin juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir terhadap penerapan tilang elektronik (ETLE) maupun penindakan manual selama berkendara sesuai aturan lalu lintas.
Menurutnya, kepatuhan pengendara terhadap peraturan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kelancaran dan keselamatan di jalan raya, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Pengendara tidak perlu takut kena eTLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas. Kepatuhan itu juga menjadi faktor utama terciptanya kelancaran dan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tandasnya.





