Lambeturah.co.id - Sebuah roti croissant dengan bentuk yang dinilai menyerupai rambut kemaluan memunculkan perbincangan publik.

Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Shofiyullah Muzammil menegaskan dalam Islam sebuah produk pangan tidak hanya harus memenuhi aspek halal, tetapi juga thayyib.

"Kalau bahan-bahan dan proses serta alat produksinya sudah memenuhi standar halal maka hukumnya halal," ujar Prof Shofiyullah dikutip pada Minggu (12/7/2026).

"Untuk diajukan sertifikat halal selain halal juga harus thayyib, Thayyib itu di antaranya adalah patut dan pantas baik secara bentuk, kemasan ataupun nama/logonya. Harus memenuhi kepantasan dan kepatutan secara adat, tradisi, moral dan ajaran," pungkasnya.