Lambeturah.co.id — Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh keluhan seorang sopir truk yang dimintai biaya parkir saat sedang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kejadian tersebut memicu perdebatan hangat di kalangan warganet setelah videonya viral di berbagai platform digital.

Berdasarkan unggahan video dan foto yang beredar luas, peristiwa tersebut memperlihatkan petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) bersama seorang rekan kerjanya mendekati kendaraan roda enam yang sedang berhenti dalam barisan antrean. Petugas tersebut kemudian menyodorkan selembar karcis retribusi resmi kepada sang sopir.

Dalam bukti foto karcis merah muda yang dibagikan oleh akun @kusnadi_hr, tertera dengan jelas logo daerah dan tulisan "PEMERINTAH KABUPATEN DHARMASRAYA - Karcis Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum" dengan tarif sebesar Rp 8.000,- untuk kategori kendaraan roda 6 ke atas per satu kali parkir.

"Nunggu Solar di SPBU didatangi Dishub, supir diminta biaya parkir," bunyi narasi kekecewaan yang beredar di media sosial. Sang sopir merasa keberatan karena posisi kendaraan mereka tidak dalam kondisi parkir sengaja untuk singgah atau beristirahat, melainkan terpaksa berhenti di bahu jalan demi mengantre BBM yang mengular panjang hingga ke luar area SPBU.

Bagi para sopir logistik dan truk lintas provinsi, fenomena antrean Solar yang panjang sudah cukup menyita waktu dan tenaga mereka. Munculnya tambahan biaya retribusi saat sedang mengantre di tepi jalan dinilai sangat memberatkan dan dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kondisi di lapangan.

Di sisi lain, jika merujuk pada aturan daerah, petugas diduga bergerak berdasarkan basis legalitas penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, mengingat kendaraan besar tersebut menggunakan fasilitas bahu jalan publik. Kendati demikian, publik menyayangkan ketiadaan dispensasi atau diskresi bagi kendaraan yang terjebak dalam situasi antrean darurat bahan bakar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi mengenai evaluasi penarikan retribusi pada titik antrean BBM tersebut. Warganet pun berharap ada kebijakan yang lebih bijaksana agar tidak semakin membebani para pekerja transportasi logistik.