Lambeturah.co.id - Sebuah unggahan di media sosial Threads dari akun @dimasandhika_ menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan surat permohonan bantuan dana dari Karang Taruna yang ditujukan kepada sebuah warung kopi (warkop). Dalam unggahan tersebut, pemilik warkop mengaku terkejut karena mengira dimintai sumbangan hingga belasan juta rupiah.

"IZIN WARGA.. MAKSUDNYA APAAN YAA!! Masa warkop ane dikirim beginian," tulis akun tersebut dalam keterangannya.

Berdasarkan dokumen foto surat bernomor 004/SP.UKKT-RW11/II/2026, surat permohonan tersebut dikeluarkan oleh Karang Taruna Unit Kerja RW 11, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Surat tersebut berisi permohonan bantuan dana untuk penyelenggaraan kegiatan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 16 Agustus 2026, di lingkungan RW 11 Kalisari.

Hal yang memicu kehebohan warga net adalah nominal yang tertulis pada lembar surat, yaitu sebesar Rp15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).

Lurah Kalisari: Murni Miskomunikasi

Menanggapi kabar viral tersebut, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kesalahpahaman antara panitia dan pemilik warkop.

Siti menjelaskan bahwa angka Rp15,6 juta yang tertera dalam surat bukanlah jumlah nominal yang dibebankan kepada satu warung kopi, melainkan total rencana anggaran biaya (RAB) untuk seluruh rangkaian acara peringatan HUT RI di lingkungan RW 11.

"Nah terus juga di situ di pernyataannya itu kan bahwa surat itu kan diminta katanya Rp15 juta, itu sebenarnya jumlah total, jumlah totalnya itu. Bukan minta warung itu Rp15 juta," ujar Siti saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Kronologi Kesalahan Penyampaian Surat

Menurut Siti, kesalahpahaman ini timbul karena petugas dari Karang Taruna tidak menyerahkan surat secara langsung kepada pemilik usaha. Anggota Karang Taruna hanya menitipkan surat permohonan tersebut kepada karyawan warkop tanpa memberikan penjelasan verbal.

Selain itu, panitia juga lupa melampirkan lembar rincian proposal kegiatan saat menyerahkan surat tersebut. Akibatnya, pemilik warkop yang menerima surat dari karyawannya hanya membaca angka total anggaran tanpa memahami konteks sebenarnya.

"Jadi intinya, waktu itu Karang Taruna menyampaikan surat tapi nggak didampingin, nitip sama anak buahnya. Nah terus dia lupa menyertakan proposalnya," terang Siti.

Siti memastikan pihak Karang Taruna telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemilik warkop atas kekeliruan dan ketidakjelasan penyampaian dokumen tersebut.

Sumbangan bersifat Sukarela

Pemerintah Kelurahan Kalisari menegaskan kembali bahwa partisipasi masyarakat maupun pelaku usaha dalam kegiatan memperingati hari kemerdekaan bersifat sukarela dan tidak ada penentuan nominal minimal.

Siti juga mengimbau pengurus Karang Taruna agar tidak memaksakan diri menggelar acara mewah apabila dana yang terkumpul terbatas, serta tidak saling bersaing secara berlebihan antar unit kerja.

"Kalau acara sederhana aja lah, yang penting kan hikmat. Yang penting kita dapet esensinya bahwa terkait dengan HUT RI. Jangan mungkin ya mereka main saing-saingan antara Karang Taruna satu dengan yang lain," pungkasnya.