Lambeturah.co.id — Skema pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri melalui Surat Penetapan Pemungut Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai berlaku besok. Kebijakan ini membuat sejumlah transaksi layanan digital dari luar negeri, termasuk layanan hiburan, aplikasi, hingga gim, masuk dalam mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pelaksanaannya, sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menjalankan fungsi pemungutan PPN atas transaksi digital yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Beberapa layanan digital yang berpotensi terdampak antara lain Netflix, Canva, dan PUBG, yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk kebutuhan hiburan, produktivitas, maupun permainan daring.

Penerapan SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Dengan semakin tingginya transaksi masyarakat pada platform digital asing, pemerintah berupaya memastikan transaksi tersebut memperoleh perlakuan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui mekanisme ini, pemungutan pajak dapat dilakukan ketika pengguna melakukan pembayaran atas layanan digital dari penyedia luar negeri. Bank yang ditunjuk sebagai pemungut akan berperan dalam memproses kewajiban pajak sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Bagi konsumen, penerapan kebijakan tersebut berpotensi membuat nilai pembayaran atas sejumlah layanan digital menjadi lebih tinggi apabila transaksi tersebut dikenakan PPN. Besaran pajak yang dikenakan tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan SPP-TDLN juga diharapkan dapat menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dalam negeri dan penyedia layanan digital dari luar negeri. Selama ini, perkembangan ekonomi digital membuat transaksi lintas negara semakin mudah dilakukan sehingga pengawasan dan pemungutan pajak menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Dengan mulai berlakunya SPP-TDLN, masyarakat yang menggunakan layanan digital asing disarankan memperhatikan rincian tagihan saat melakukan pembayaran. Sementara itu, penyedia layanan dan pihak perbankan perlu memastikan mekanisme pemungutan pajak berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.