Lambeturah.co.id - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan tambahan pendapatan minimal 50 persen bagi dokter yang bertugas di daerah terpencil.
Jika usulan itu diterapkan, pendapatan dokter umum Puskesmas di wilayah khusus bisa mencapai sekitar Rp52,2 juta per bulan, sedangkan dokter spesialis mencapai Rp166,4 juta per bulan.
Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Tak hanya dokter umum Puskesmas dan dokter spesialis, tambahan pendapatan juga diusulkan bagi dokter umum yang bekerja di rumah sakit.
Sebelumnya, PB IDI mengajukan standar pendapatan minimum dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Besarannya dihitung berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.





