Lambeturah.co.id - Krisis kabut asap lintas batas kembali memicu ketegangan antara Indonesia dan Malaysia. Sejumlah aktivis lingkungan Malaysia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para aktivis mendesak pemerintah Indonesia membuka data mengenai pemegang konsesi lahan perkebunan sawit yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Desakan itu muncul di tengah memburuknya kualitas udara yang disebut telah berdampak hingga ke sejumlah wilayah Malaysia, Singapura, dan Filipina. Kondisi tersebut dinilai mengancam kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi.

Aksi tersebut digerakkan oleh koalisi masyarakat sipil yang melibatkan Greenpeace Malaysia dan Himpunan Advokasi Rakyat Malaysia (HARAM). Mereka menilai pernyataan diplomatik saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas.

Para aktivis meminta adanya keterbukaan data dan bukti hukum yang dapat digunakan untuk mengusut perusahaan maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

Menurut mereka, transparansi mengenai kepemilikan dan konsesi lahan menjadi penting agar aparat penegak hukum serta parlemen Malaysia dapat menindak entitas bisnis atau modal asing yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran hutan dan lahan.

Mereka juga menilai lemahnya pembuktian hukum selama ini berpotensi membuat perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan terhindar dari pertanggungjawaban.

"Kami menyampaikan seruan ini atas nama jutaan warga Malaysia yang kesehatan, mata pencaharian, dan kehidupan sehari-harinya terdampak setiap tahun oleh polusi asap lintas batas yang berasal dari kebakaran lahan dan hutan di Indonesia," kata Greenpeace Malaysia dalam pernyataan resminya.

Campaign Manager Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun dan Chairman HARAM Brendon Gan turut menyoroti pentingnya proses hukum formal dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka menilai aksi saling tuding melalui pernyataan publik dan media tidak cukup untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang terdampak.

"Alih-alih hanya menyampaikannya melalui tuduhan publik dan pernyataan kepada media... masyarakat yang menanggung risiko kesehatan, beban ekonomi, dan ancaman terhadap kesejahteraan mereka tetap tidak memperoleh pemulihan yang memadai," ujar Heng Kiah Chun dan Brendon Gan.

Aksi di depan KBRI Kuala Lumpur tersebut sekaligus menjadi desakan agar mekanisme Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.

Para aktivis berharap mekanisme regional tersebut mampu mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran asap lintas batas, sekaligus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.