Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyebut materi ini ditargetkan mulai diberikan kepada siswa sejak kelas IV Sekolah Dasar (SD).
Penyusunan materi ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025-2029.
"Oh LGBT... Ya itu kan ada Perpres 111 Tahun 2025 di mana Presiden mengatakan bahwa budaya ya, kalau LGBT secara personal itu kan pribadi-pribadi. Tapi penyebaran, membuat budaya, itu ancaman pertahanan negara nonmiliter," kata Romo Syafi'i, dikutip pada Minggu (23/8/2026).
"Jadi Presiden tidak menyerang personal-personalnya, tapi budaya penyebarannya itu. Itu adalah ancaman terhadap pertahanan negara. Karena itu Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada," tambahnya.
Menurut Romo Syafi'i, materi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran mulai dari siswa SD kelas 4.
"Memberikan pemahaman dari tingkat SD itu mungkin mulai kelas 4, 5, 6. Kemudian kalau Menengah Pertama 1, 2, 3. Menengah Atas 1, 2, 3. Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu," ujarnya.
"Ini sedang kita matangkan. Materinya sudah terkumpul semuanya, ini sedang kita matangkan, nanti baru di-insert ke kurikulum yang sudah berjalan," pungkasnya.





