Lambeturah.co.id - Seorang wanita berinisial K (18) ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di sebuah warung mi ayam di Kampung Kedaung, Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban yang diketahui sedang hamil tujuh bulan itu diduga tewas setelah dicekik oleh seorang pria berinisial AK (23).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/9) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan K dalam kondisi tidak sadarkan diri di warung mi ayam.

Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di sebuah klinik sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga meninggal akibat cekikan pada bagian leher.

Polisi menemukan adanya patah pada tulang rawan gondok di leher korban. Kondisi tersebut diduga menyebabkan saluran pernapasan tersumbat hingga korban mengalami mati lemas.

Berawal dari Kenalan di MiChat

Kasus tersebut diduga bermula dari komunikasi antara korban dan AK melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian bertemu dan melakukan hubungan badan.

Setelah itu, korban meminta pembayaran jasa yang sebelumnya telah disepakati sebesar Rp250 ribu. Namun, AK disebut hanya memberikan uang Rp50 ribu.

Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada tindakan penganiayaan.

"Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban," kata Syafwardi.

Korban Ternyata Hamil Tujuh Bulan

Fakta lain terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan medis dan autopsi. Dokter Rumah Sakit Ananda dan Rumah Sakit Polri Kramat Jati memastikan K sedang mengandung bayi berusia sekitar tujuh bulan.

Berdasarkan hasil autopsi, bayi tersebut berjenis kelamin perempuan.

Polisi menyebut bayi dalam kandungan korban juga meninggal dunia ketika ibunya meninggal.

"Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, dinyatakan anak sudah meninggal dunia pada saat orang tuanya meninggal dunia," ujar Syafwardi.

Pelaku Diamankan Polisi

AK telah diamankan polisi tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat ini, penyidik Polsek Babelan masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 466 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia di warung mi ayam tersebut.