Lambeturah.co.id - Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta tengah menjadi sorotan setelah ditawarkan untuk dijual seharga Rp500 ribu melalui media sosial. Padahal, kartu tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Informasi penjualan KLG tersebut beredar di media sosial dan ditemukan pada Selasa (15/9/2026). Dalam unggahannya, salah satu akun menawarkan KLG Transjakarta seharga Rp500 ribu.
Penjual juga menyebut kartu tersebut dapat digunakan untuk layanan busway maupun JakLingko hingga 23 Desember 2026. Unggahan itu turut menampilkan foto kartu serta alat pembaca kartu yang menunjukkan status layanan gratis.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan masyarakat penerima manfaat tidak perlu membayar untuk mendapatkan KLG.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan proses pendaftaran KLG sepenuhnya gratis dan kartu tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
"Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Ayu dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Transjakarta mengecam pihak yang diduga memanfaatkan fasilitas publik untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurut Ayu, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG," ujarnya.
Transjakarta juga memastikan akan memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan KLG. Sanksi tersebut dapat berupa pemblokiran atau blacklist secara permanen.
"Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.
Masyarakat pun diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan imbalan tertentu. Transjakarta mengingatkan agar warga tidak menggunakan jasa perantara berbayar untuk memperoleh kartu tersebut.
Jika menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center Transjakarta 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, maupun kepada petugas di halte terdekat.
Transjakarta menyatakan akan terus menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik sekaligus memastikan kenyamanan pelanggan.





