Lambeturah.co.id - Dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) beras terjadi di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut hanya menerima 20 kilogram beras, padahal jatah yang tercantum dalam undangan mencapai 30 kilogram.
Kasus tersebut dialami warga Dusun III berinisial FT (37). Berdasarkan informasi yang diperoleh, jatah bantuan beras milik FT diduga dipotong oleh oknum perangkat desa karena yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Ibu kandung FT mengungkapkan, nama anaknya tercatat sebagai penerima bantuan beras. Namun, saat pembagian bantuan, FT tidak berada di lokasi karena sedang bekerja di luar negeri.
Menurut penuturan sang ibu, kepala dusun sempat menawarkan untuk membantu mengambilkan bantuan tersebut. Namun, dari jatah 30 kilogram, disebutkan hanya 20 kilogram yang kemudian diterima keluarga.
"Awalnya saya dapat informasi bahwa nama anak saya keluar sebagai penerima beras. Karena anak saya lagi di luar negeri kerja, kadus bilang tak bisa diambil, wak, bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya," ujar ibu FT, menirukan perkataan kepala dusun.
Dalam ketentuan penyaluran bantuan pangan, bantuan yang diberikan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog diperuntukkan bagi penerima yang datanya telah diverifikasi. Bantuan tersebut tidak diperbolehkan dialihkan atau dikurangi oleh pihak lain.
Terkait persoalan tersebut, Kepala Desa Sei Baharu, Muhazir, mengatakan pihak kepala dusun dan warga penerima bansos telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui perdamaian.
"Kepala dusun dan warga sudah ada perdamaian masalah tersebut," kata Muhazir saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Muhazir juga menyebut oknum Kepala Dusun 5 telah mendapatkan surat peringatan (SP) terkait dugaan tindakan pemotongan atau pungutan liar (pungli) tersebut.
"Tindakan pemotongan atau punglinya, sudah diberikan surat peringatan (SP)," tegas Muhazir.
Sementara itu, pemerintah melalui Bapanas menyediakan kanal pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Whistleblowing System (WBS) resmi Bapanas. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau melalui laman PPID Bapanas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan sesuai ketentuan dan jatah yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat penerima bantuan juga diimbau melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pemotongan, pungutan, atau penyimpangan lainnya.





