Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial MBA (20) ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pacarnya, AIP (20), di dalam lift sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Aksi kekerasan tersebut sempat terekam kamera pengawas dan videonya viral di media sosial.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal dan cemburu yang dirasakan pelaku terhadap korban.
Menurut Hasoloan, peristiwa bermula saat keduanya menghadiri acara wisuda adik pelaku di sebuah hotel. Saat itu, korban beberapa kali berfoto sendiri tanpa mengajak pelaku untuk berswafoto bersama.
"Pelaku merasa kesal karena korban selfie sendiri dan tidak mengajaknya berfoto bersama," ujar Hasoloan dalam keterangannya.
Selain itu, pelaku juga mengaku cemburu lantaran merasa fotonya tidak pernah diunggah ke akun media sosial milik korban. Perasaan tersebut kemudian memicu emosi hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Akibat perbuatannya, MBA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video yang memperlihatkan pelaku mencekik dan membanting korban di dalam lift beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut viral. Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dalam hubungan dengan kekerasan. Setiap bentuk penganiayaan merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.





