Lambeturah.co.id — Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kisah pilu seorang pengantin wanita asal Bandung, Jawa Barat, yang terpaksa melangsungkan akad nikah tanpa kehadiran wali nasab (ayah kandung). Momen penuh air mata tersebut mendadak viral setelah diunggah oleh akun Instagram @sindigndri_.

Meski diselimuti rasa sedih yang mendalam, prosesi ijab kabul yang terpaksa menggunakan wali hakim tersebut tetap berjalan dengan khidmat dan sakral.

Pengantin wanita di dalam video viral tersebut diketahui bernama Sindi Gandari (24), atau yang akrab disapa Cici. Di balik ketegarannya di atas pelaminan, Cici menyimpan luka masa lalu yang cukup kompleks terkait hubungan asmaranya orang tuanya.

Kedua orang tua Cici bercerai akibat pernikahan dini yang tidak mendapatkan restu dari kakek dan neneknya. Ironisnya, perceraian itu terjadi saat Cici masih berusia empat bulan di dalam kandungan. Sejak kecil, Cici tumbuh besar tanpa pernah tahu bagaimana rasanya memiliki sosok seorang ayah. Ia baru mengetahui keberadaan ayah kandungnya secara tidak sengaja saat duduk di bangku SMP.

Meskipun sempat mencoba membangun komunikasi secara diam-diam semasa remaja, Cici harus menelan pil pahit saat meminta sang ayah untuk menjadi wali nikahnya. Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah.

"Di situ aku hancur banget. Aku trauma setiap ada orang yang nikah, aku nggak mau lihat proses akadnya. Karena bagi aku, 'diwaliin' ayah itu adalah salah satu hak yang harus didapatkan setiap anak perempuan, dan aku nggak merasakan itu," ungkap Cici.

Keluarga dari pihak ibu Cici sebenarnya tidak tinggal diam. Mereka sudah berupaya keras membujuk sang ayah agar mau menurunkan egonya, minimal hadir untuk memberikan restu. Namun, semua usaha tersebut sia-sia. Sang ayah bahkan melarang keras namanya dicantumkan di dalam undangan pernikahan Cici.

Kekecewaan Cici kian memuncak di hari bahagianya. Di saat ia harus menguatkan hati melakukan akad nikah dengan bantuan wali hakim, sang ayah justru memilih pergi berlibur bersama keluarga barunya. Jangankan datang, ucapan selamat pun tidak ada yang mengalir dari bibir sang ayah.

"Sampai sekarang aku nggak pernah ketemu ayahku, padahal rumahnya cuma beda RT doang," pungkas Cici.

Unggahan pilu Cici langsung diserbu oleh ribuan netizen yang ikut merasakan kesedihan sekaligus emosi atas sikap sang ayah. Banyak dari mereka yang memberikan penguatan dan mendoakan rumah tangga Cici agar diselimuti kebahagiaan.

"Nangis sedihnya nembus layar kak 😢," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

"Ci, semoga Allah lindungi & gantikan sm kebahagiaan lahir & batin km ya 🤍," doa netizen lainnya.

Beberapa netizen bahkan membagikan cerita serupa, di mana mereka juga terpaksa menikah menggunakan wali hakim karena tidak mendapatkan restu atau keberadaan wali nasab yang enggan hadir.

Fakta Hukum: Apakah Sah Menikah dengan Wali Hakim?

Secara hukum Islam dan regulasi KUA di Indonesia, pernikahan Cici tetap sah. Ketika wali nasab (ayah, kakek, atau saudara laki-laki) menolak menjadi wali (wali adhal) tanpa alasan yang syar'i, atau keberadaannya tidak diketahui, maka hak perwaliannya berpindah kepada wali hakim (dalam hal ini Kepala KUA atau penghulu yang ditunjuk).