Lambeturah.co.id — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi muda Betrand Peto memasuki proses hukum. Perempuan berinisial ANW telah melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 12 September 2026. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengatakan kliennya saat itu datang ke lokasi bersama seorang temannya yang berinisial D. Menurut penuturan pihak korban, ANW dan D kemudian bergabung ke sebuah private room setelah diajak oleh seorang waitress.

Di dalam ruangan tersebut, ANW disebut sempat menyapa orang-orang yang berada di dalam room. Setelah itu, mereka menikmati suasana dengan berjoget dan duduk bersama.

Nathaniel mengatakan kejadian kemudian berlangsung ketika teman ANW, D, pergi ke toilet. Pihak korban menyebut saat itulah terjadi dugaan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Betrand Peto.

Pihak kuasa hukum menyebut terdapat orang lain yang berada di sekitar lokasi dan disebut mengetahui kejadian tersebut. Mereka berharap para saksi dapat memberikan keterangan kepada penyidik untuk membantu mengungkap perkara tersebut.

ANW sendiri mengaku tidak mengetahui apakah Betrand Peto mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian. Pihak korban menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik untuk dibuktikan melalui proses hukum.

Selain dugaan kekerasan seksual terhadap ANW, perkara tersebut juga diwarnai laporan dugaan penganiayaan terhadap teman ANW berinisial D. Namun, kuasa hukum menegaskan perkara tersebut berbeda dengan laporan terhadap Betrand Peto.

Dalam perkara yang dialami D, pihak korban menyebut seorang pria berinisial WHA, yang disebut sebagai rekan Betrand Peto, sebagai pihak yang dilaporkan. Dengan demikian, kuasa hukum menyebut terdapat dua perkara dengan korban dan terlapor yang berbeda.

Kuasa hukum ANW juga mengungkap adanya luka pada sejumlah bagian tubuh kliennya. Nathaniel menyebut pihaknya telah membawa bukti yang berkaitan dengan kondisi fisik korban kepada polisi.

Di antaranya, pihak kuasa hukum menyebut adanya luka pada bagian hidung, leher, tangan, serta memar yang menurut mereka berkaitan dengan rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Pihak korban juga menyebut tidak memiliki rekaman video atau CCTV yang memperlihatkan langsung dugaan tindakan tersebut.

ANW dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menggali lebih jauh laporan yang telah dibuat.

Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban maupun saksi yang memberikan keterangan.

Sementara itu, Betrand Peto dan pihaknya telah memberikan bantahan terkait tudingan tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, kebenaran atas masing-masing versi akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan kepolisian.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian publik. Polisi diharapkan dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi pada malam tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti, serta fakta-fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.