Lambeturah.co.id — Para korban perkara yang berkaitan dengan PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mendesak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Desakan tersebut disampaikan saat para korban akhirnya bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kajari). Pertemuan itu sebelumnya dinantikan setelah para korban menyatakan tidak akan membubarkan diri sebelum mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang viral diunggah di akun Sosial media, pertemuan antara para korban perkara BUMD PT BDS dengan Kajari Kabupaten Bandung akhirnya berlangsung. Namun, suasana pertemuan sempat memanas ketika para korban menyampaikan tuntutan serta mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Para korban meminta agar proses hukum terhadap perkara PT BDS dilakukan secara jelas dan transparan. Mereka juga mempertanyakan perkembangan penyidikan serta langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan Kejari Kabupaten Bandung.

Kasus PT BDS sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. PT Bandung Daya Sentosa merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pada Agustus 2025, Kejari Kabupaten Bandung menyatakan penanganan perkara dugaan penipuan dalam kegiatan suplai ayam boneless dada PT BDS telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat itu, kejaksaan menyebut telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi berdasarkan keterangan saksi, dokumen, pendapat ahli, serta hasil gelar perkara.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan suplai atau pengadaan ayam boneless dada pada 2024. Nilai transaksi yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp128,5 miliar, berdasarkan pemberitaan mengenai penanganan kasus oleh Kejari Kabupaten Bandung.

Perkembangan perkara kemudian berlanjut pada April 2026. Kejari Kabupaten Bandung menetapkan dan menahan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ayam boneless dada.

Kejaksaan menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Karena proses hukum masih berjalan, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Perkembangan itu menjadi salah satu alasan para pihak yang mengaku sebagai korban terus meminta kejelasan mengenai proses hukum terhadap perkara PT BDS.

Dalam pertemuan yang ditampilkan dalam pemberitaan EsaNews Indonesia, suasana sempat berlangsung tegang. Para korban sebelumnya menyatakan akan bertahan dan tidak membubarkan diri sebelum dapat bertemu langsung dengan Kajari Kabupaten Bandung.

Pertemuan tersebut akhirnya terlaksana. Para korban menyampaikan aspirasi serta mempertanyakan kepastian hukum atas perkara yang mereka hadapi.

Momen tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan adanya tuntutan dari pihak yang mengaku sebagai korban agar proses penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara secara keseluruhan.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bandung juga pernah menjelaskan bahwa perkara PT BDS memiliki kompleksitas karena melibatkan banyak transaksi dan pihak serta bersinggungan dengan aspek hukum bisnis dan keperdataan. Pada tahap penyelidikan, kejaksaan menyatakan perlu mengumpulkan bukti secara hati-hati sebelum mengambil langkah hukum.

Dengan perkembangan penanganan perkara hingga 2026, perhatian para korban kini tertuju pada kelanjutan proses hukum dan pihak-pihak lain yang kemungkinan keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut.

Pertemuan antara korban dan Kajari Kabupaten Bandung menjadi momentum bagi kedua pihak untuk menyampaikan posisi masing-masing secara langsung. Para korban menginginkan kepastian hukum, sementara proses penyidikan dan persidangan tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.