Lambeturah.co.id - Sisi gelap seorang tokoh agama di Sumatra Barat akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AH (66), yang dikenal sebagai imam masjid sekaligus mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), ditangkap polisi atas tuduhan keji mencabuli dua anak kandungnya sendiri selama belasan tahun.

Penangkapan terhadap AH dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Sijunjung pada Selasa (13/10/2026) malam. Polisi menyergap pelaku tepat di teras sebuah masjid di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sesaat setelah ia selesai memimpin salat Isya berjemaah.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Tanpa perlawanan, AH langsung mengakui perbuatan bejatnya kepada petugas.

"Kami menunggunya selesai salat berjemaah, lalu menangkapnya di teras masjid. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Wildan, Rabu (14/10/2026).

Aksi Bejat Dilakukan Sejak Korban Masih SD

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat AH menyasar dua anak perempuan kandungnya dari pernikahan kedua, yaitu ZH (23) dan SJ (14). Kasus ini terjadi di rumah mereka di Nagari Buluh Kasok, Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung.

Pencabulan terhadap ZH sudah berlangsung sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga Juli 2026. Sementara adik korban, SJ, mulai dicabuli sejak kelas 6 SD.

Perbuatan AH sempat diketahui oleh istri keduanya saat masih hidup. Namun, kabar memilukan itu diduga membuat sang istri syok hingga jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia pada tahun 2022. Sepeninggal istrinya, AH merujuk kembali istri pertamanya di Solok, sementara kedua anaknya tinggal bersama adik almarhumah ibunya di Sijunjung.

Pakai Modus Ancam Tak Biayai Kuliah dan Sebar Foto Asusila

Meski berdomisili di Solok, AH rutin pulang ke Sijunjung sekali sembulan. Setiap kali hendak datang, AH memaksa ZH untuk mengenakan pakaian terbuka (tank top tanpa pakaian dalam) di rumah.

Untuk melancarkan aksinya, purnatugas PNS Kemenag ini menggunakan berbagai bentuk ancaman dan tekanan psikologis:

1. Ancaman Putus Kuliah: AH mengancam tidak akan membiayai kuliah ZH yang saat ini tengah menempuh pendidikan di Padang jika permintaannya ditolak.

2. Ancaman Penyebaran Foto: AH memanfaatkan foto tanpa busana milik ZH yang sebelumnya dikirim oleh mantan pacar korban untuk mengancam akan menyebarkannya ke anggota keluarga besar jika korban tidak menuruti keinginan bejat sang ayah.

Dalih Pelaku: Tolak Hadis Google dan Merasa Punya Hak atas Anak

Hal yang lebih mengejutkan, korban ZH kerap mencoba menyadarkan ayahnya dengan mengirimkan kutipan hadis-hadis agama tentang larangan mencabuli anak melalui WhatsApp.

Namun, bukannya bertobat, pelaku yang berlatar belakang pendidik agama ini malah berdalih dan menolak ajaran tersebut.

"Pelaku mengelak dan berdalih bahwa informasi hadis di Google itu tidak benar karena buatan nonmuslim. Pelaku malah merasa perbuatannya memegang tubuh anak kandung dibolehkan karena merasa itu darah dagingnya sendiri dan tidak sampai bersetubuh," jelas AKP Wildan mengutip pengakuan tersangka.

Terancam 12 Tahun Penjara

Tak tahan terus-menerus menjadi korban intimidasi dan pelecehan, ZH akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada keluarga dari pihak almarhumah ibunya. Berbekal bukti percakapan WhatsApp yang berisi ancaman dan perintah tindakan asusila, korban resmi melapor ke Polres Sijunjung pada Selasa (13/10/2026).

Atas perbuatannya, AH kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami keterangan para korban untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kasus ini.