Lambeturah.co.id – Polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan mengenai Pasal 18 ayat (3) dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut memunculkan pernyataan kritis dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sorotan ini mencuat setelah Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI, mengaku tengah menelusuri asal-usul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Doli menyebut pasal tersebut tidak ditemukan dalam pembahasan aturan bersama DPR yang diingatnya.
Pasal tersebut menjadi perhatian karena mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan itu kembali dipersoalkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan pembentukan aturan tersebut.
Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengumpulkan informasi untuk memastikan bagaimana Pasal 18 ayat (3) tersebut masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Doli menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, pihaknya sempat membahas rancangan PKPU tersebut sebanyak dua kali. Menurut keterangannya, pembahasan yang dilakukan bersama KPU berfokus pada penyesuaian ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden setelah adanya putusan MK.
Ia mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai ketentuan pengecualian persyaratan ijazah sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (3).
Doli pun menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk Sekretariat Komisi II DPR RI, guna memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai proses pembentukan aturan tersebut.
Ia juga mengusulkan agar Komisi II DPR dipanggil untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan, sehingga persoalan mengenai asal-usul pasal itu dapat ditelusuri secara terbuka.
Di tengah polemik tersebut, KPU RI turut memberikan penjelasan mengenai keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa dokumen lengkap rancangan PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang, termasuk Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Menurut Idham, materi mengenai norma yang kini dipersoalkan tersebut telah tercantum dalam dokumen rancangan saat rapat konsinyering pada 19 September 2023, sebelum rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada 20 September 2023.
KPU menyatakan dokumen tersebut akan dijelaskan dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penjelasan KPU ini menjadi bagian penting dalam menelusuri proses pembentukan aturan yang kini kembali diperdebatkan.
Polemik PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memperlihatkan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan peraturan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perbedaan keterangan mengenai proses pembahasan pasal tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi, risalah rapat, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunannya.
Dengan demikian, persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan ingatan atau pernyataan para pejabat, tetapi dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen yang dapat diverifikasi.
Publik kini menanti kejelasan mengenai bagaimana Pasal 18 ayat (3) masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, siapa saja yang terlibat dalam proses penyusunannya, serta apakah seluruh tahapan pembentukan peraturan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.





