Lambeturah.co.id - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiana soal perkara kepemilikan hak waris dari mantan istri komedian Sule, Almarhumah Lina Jubaedah.

Keputusan itu juga turut membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa hukum Teddy Pardiana, Wati Trisnawati turut membenarkan keputusan hakim PTA Bandung ini.

"Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati, pada Kamis (23/7/2026).

"Namun secara hukum, bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah sah menjadi ahli waris meskipun masih ada upaya kasasi, ya. Tapi dengan putusan banding ini, Teddy dan Bintang itu sudah menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina," tambahnya.

Dalam putusan PTA Bandung, Wati menyampaikan, ada beberapa pertimbangan hakim, salah satunya berkaitan dengan upaya Sule beberapa tahun yang lalu untuk mengajukan ahli waris Lina Jubaedah ke Pengadilan Agama Cikarang.

"Di sana ada dugaan bahwa Kang Teddy pada saat di PA Cikarang, itu ada indikasi dikesampingkan sebagai ahli waris. Ada upaya itu dari termohon. Jadi penetapan ini untuk memastikan tidak ada lagi kekhawatiran itu," pungkasnya.