Lambeturah.co.id — Pemerintah resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar pelanggan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibayar merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket telah berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Menurut Meutya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Sisa Kuota Bisa Diakumulasi hingga Refund
Dalam aturan tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota bagi pelanggan.
Pilihan yang dapat diberikan antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Operator juga diperbolehkan menyediakan mekanisme perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan, aturan baru ini sekaligus mengubah pendekatan dalam layanan telekomunikasi. Pelanggan harus diberikan kebebasan untuk memilih layanan berdasarkan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.
"Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujarnya.
Operator Wajib Transparan soal Kuota
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota, operator seluler diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara jelas kepada pelanggan.
Informasi tersebut mencakup harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.
Seluruh informasi harus disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami pelanggan.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi sehingga pelanggan dapat mengecek penggunaan serta jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September 2026
Komdigi memberikan waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Setelah laporan awal disampaikan, operator wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan.
Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan mengenai perlindungan sisa kuota dan pemberian pilihan layanan kepada pelanggan.
Dengan aturan ini, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan kuota internet yang telah dibayar tanpa adanya mekanisme perlindungan atau pilihan penyelesaian yang jelas.





