Lambeturah.co.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Cianjur, Jawa Barat, mengungkap fakta memilukan.
Aisah (46) dan suaminya, Abas (44), ditangkap setelah diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan yang merupakan anak kandung Aisah sekaligus anak tiri Abas.
"Kejadiannya sejak 2023, saat korban masih berusia 14 tahun hingga Mei 2026 atau korban berusia 17 tahun. Perbuatan tersebut, merupakan kesepakatan agar ibu korban tidak diceraikan suaminya yang merupakan ayah tiri korban," kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, saat ditemui wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (22/6/2026).
Polisi menyebut perbuatan itu terjadi sejak 2023 hingga Mei 2026. Kasus terungkap setelah kakak kandung korban melapor kepada polisi usai mendengar cerita korban yang mengaku mengalami peristiwa tersebut selama bertahun-tahun.
Kini Kedua tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Polisi juga mengungkap adanya dugaan perekaman video oleh ibu korban. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.





