Lambeturah.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan terhadap kewenangan pemerintah dalam melakukan perubahan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa perubahan anggaran yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 16 September 2026, setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Perkara itu diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi MBG Watch. Mereka sebelumnya mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang dinilai memberikan ruang besar kepada pemerintah untuk mengubah atau menggeser penggunaan anggaran.

Dalam putusannya, MK memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2026.

Ketentuan tersebut pada pokoknya menegaskan bahwa apabila terdapat perubahan yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, perubahan tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dengan demikian, perubahan penggunaan APBN melalui Peraturan Presiden tidak dapat dilakukan tanpa batas. Apabila perubahan tersebut berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi, pemerintah harus terlebih dahulu melibatkan DPR.

MK mengaitkan ketentuan tersebut dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1) UU APBN 2026. Dalam kondisi yang mengancam perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, kebijakan terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan anggaran tetap ditempatkan dalam mekanisme yang melibatkan DPR.

Peneliti CELIOS sekaligus kuasa hukum MBG Watch, Muhamad Saleh, menilai putusan MK memberikan batas yang lebih tegas terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah.

Menurut Saleh, perubahan anggaran yang memiliki dampak terhadap struktur belanja tidak semestinya dilakukan secara sepihak setelah APBN disepakati bersama DPR.

Ia juga mengaitkan putusan tersebut dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Saleh menegaskan bahwa besarnya kebutuhan anggaran untuk program MBG tidak dapat dijadikan alasan untuk menggeser anggaran atau mengubah prioritas belanja tanpa melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Dalam pernyataannya yang dikutip IDN Times, Saleh menyebut, “MBG boleh menjadi program prioritas pemerintah, tapi APBN bukan dompet Presiden.”

Pernyataan tersebut menjadi penekanan MBG Watch bahwa APBN merupakan instrumen keuangan negara yang penggunaannya harus mengikuti mekanisme konstitusional dan pengawasan lembaga negara terkait.

Selain perubahan APBN, putusan MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap ketentuan mengenai Dana Desa.

MK menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 tetap berlaku sepanjang frasa mengenai penggunaan Dana Desa untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dimaknai sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

MBG Watch menilai ketentuan tersebut penting agar Dana Desa tidak sepenuhnya diarahkan untuk membiayai program pemerintah pusat.

Anggota MBG Watch, Agus Sarwono, mengatakan putusan MK menjadi pengingat bahwa APBN harus ditempatkan sebagai instrumen kedaulatan rakyat dan bukan semata-mata instrumen kekuasaan pemerintah.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan DPR ketika terjadi perubahan anggaran dalam jumlah besar atau ketika terdapat perpindahan prioritas belanja.

Putusan MK tersebut tidak berarti pemerintah kehilangan kewenangan untuk menjalankan program-program prioritas. Namun, terdapat batasan konstitusional ketika pemerintah hendak melakukan perubahan APBN yang berdampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi.

Dengan adanya putusan tersebut, perubahan anggaran yang memenuhi kriteria tertentu harus melibatkan DPR.

Sementara itu, dalam perkara terpisah mengenai anggaran MBG dan pendidikan, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 juga telah memberikan ketentuan mengenai pemisahan anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan tersebut diucapkan.

Hal ini menjadi bagian dari rangkaian putusan MK yang berkaitan dengan tata kelola anggaran negara dan pelaksanaan program MBG.

Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 pada akhirnya mempertegas adanya mekanisme pengawasan legislatif dalam perubahan tertentu terhadap APBN.

Bagi MBG Watch, keputusan tersebut dipandang sebagai penegasan bahwa pelaksanaan program pemerintah, termasuk program strategis nasional dan MBG, harus tetap berada dalam koridor tata kelola fiskal yang melibatkan DPR.

Di sisi lain, implementasi putusan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan anggaran pemerintah ke depan, terutama ketika terdapat kebutuhan untuk mengubah prioritas belanja atau melakukan penyesuaian terhadap APBN yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, polemik mengenai kewenangan pemerintah dalam mengubah APBN kini memiliki batas konstitusional yang lebih jelas sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi.