Lambeturah.co.id — Polemik mengenai pemotongan gaji untuk infak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Gowa kepada DPRD Gowa.

Ketua PGRI Kabupaten Gowa, Sappe Mangiriang, menyoroti mekanisme penarikan infak yang disebut dilakukan melalui pemotongan gaji guru ASN. Menurutnya, persoalan tersebut bukan terletak pada penolakan terhadap infak, melainkan pada mekanisme yang dinilai tidak memberikan ruang bagi guru untuk menyalurkannya secara sukarela.

“Yang namanya infak yang kami pahami itu adalah orang yang berinfak itu dengan hati yang ikhlas, bukan dipaksa,” ujar Sappe dalam pertemuan dengan DPRD Gowa, Rabu (9/9/2026).

PGRI Gowa sebelumnya menghimpun aspirasi guru melalui kunjungan ke sejumlah kecamatan. Selain persoalan infak, para guru juga menyampaikan keluhan mengenai keterlambatan pembayaran gaji dan kebijakan kehadiran guru saat masa libur sekolah.

Sappe menegaskan, para guru tidak mempersoalkan ajakan untuk berinfak. Namun, menurutnya, mekanisme pembayaran sebaiknya dilakukan secara sukarela setelah guru menerima penghasilan secara penuh.

PGRI mengusulkan agar guru yang ingin menyalurkan infak dapat membayarkannya secara langsung melalui rekening atau QRIS resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Gowa.

Dengan mekanisme tersebut, guru tetap dapat menjalankan kewajiban atau keinginannya untuk berinfak tanpa harus melalui pemotongan langsung dari gaji.

PGRI Gowa memperkirakan potensi dana infak yang dihimpun dari tenaga pendidik di Kabupaten Gowa mencapai sekitar Rp400 juta setiap bulan. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Sappe dalam forum penyampaian aspirasi, bukan angka penerimaan resmi yang telah diaudit.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gowa memang telah menyampaikan kebijakan terkait penyaluran zakat/infak ASN melalui BAZNAS.

Pada Juni 2025, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyampaikan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Gowa akan menyalurkan zakat/infak sebesar 2,5 persen dari penghasilan melalui BAZNAS. Pemkab menyebut kebijakan tersebut telah dituangkan dalam SK Bupati dan mekanismenya dilakukan melalui pemotongan penghasilan.

Kebijakan tersebut disebut bertujuan agar dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Namun, dalam perkembangan polemik pada September 2026, PGRI Gowa meminta agar mekanisme tersebut dikaji kembali, khususnya mengenai pemotongan langsung dari gaji guru.

PGRI Gowa juga mengaitkan persoalan infak dengan kondisi ekonomi sebagian guru yang disebut masih menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga dan kewajiban pembayaran kredit.

Sappe menyebut banyak guru memiliki tanggungan, mulai dari biaya pendidikan anak hingga cicilan pinjaman.

Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 90 persen guru yang ditemui PGRI disebut telah menggadaikan SK pengangkatan mereka ke bank untuk memperoleh pinjaman. Pernyataan tersebut merupakan klaim Ketua PGRI Gowa berdasarkan aspirasi yang dihimpun organisasinya.

Karena itu, PGRI meminta agar guru diberi keleluasaan dalam menentukan penyaluran infaknya.

“Guru tidak menolak infak, cuma sebaiknya biarkan mereka terima full gajinya, nanti mereka yang membayar ke BAZNAS,” demikian inti aspirasi PGRI Gowa dalam rapat klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Aspirasi mengenai infak tersebut disampaikan dalam rangkaian pertemuan antara PGRI, DPRD Gowa, Pemkab Gowa dan BAZNAS.

DPRD Gowa menyatakan akan meminta penjelasan dari pihak eksekutif mengenai sejumlah persoalan yang disampaikan para guru.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan pihaknya menerima langsung aspirasi PGRI terkait keterlambatan gaji, kebijakan kehadiran guru saat libur sekolah, serta mekanisme infak ASN.

DPRD juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk unsur Pemkab Gowa dan Dinas Pendidikan, untuk membahas persoalan tersebut.

Perdebatan mengenai persoalan ini perlu dibedakan antara infak sebagai bentuk pemberian sukarela dengan mekanisme penghimpunan dana melalui pemotongan penghasilan.

PGRI Gowa menegaskan bahwa aspirasi mereka bukan berarti menolak kegiatan berinfak. Yang dipersoalkan adalah cara penghimpunannya.

Di sisi lain, Pemkab Gowa sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan penyaluran zakat/infak melalui BAZNAS telah memiliki dasar kebijakan pemerintah daerah. Pada 2025, Pemkab menyampaikan bahwa penghasilan ASN akan dipotong untuk penyaluran tersebut.

Dengan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme tersebut, pembahasan antara PGRI, DPRD, Pemkab Gowa dan BAZNAS menjadi penting untuk memperjelas dasar aturan, besaran potongan, sasaran penerima, serta mekanisme persetujuan dari ASN.

Polemik ini pun masih menjadi bagian dari rangkaian aspirasi guru Gowa yang sebelumnya juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji. Berdasarkan laporan terbaru, gaji ribuan ASN di Gowa akhirnya dicairkan pada 14 September 2026 setelah sebelumnya mengalami keterlambatan.