Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial H alias Dendi diduga menipu tujuh wanita sekaligus mencuri sepeda motor milik mereka di wilayah Serang dan Cilegon, Banten. Pelaku menggunakan modus mengajak korban berkencan setelah berkenalan melalui aplikasi kencan Omi.

Salah satu korban, Yola, mengungkapkan dirinya berkenalan dengan Dendi melalui aplikasi tersebut beberapa bulan lalu. Setelah berkomunikasi secara daring, keduanya sepakat bertemu di Kota Cilegon pada 12 Juni 2026.

Saat pertemuan berlangsung, Dendi meminta izin meminjam sepeda motor milik Yola dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, tanpa persetujuan korban, pelaku langsung mengambil kunci motor dan membawa kendaraan tersebut pergi.

"Dia langsung ambil kunci motor, padahal belum saya izinkan. Terus akhirnya kabur," kata Yola di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (23/10/2026).

Dendi meninggalkan telepon genggam dan dompet di lokasi pertemuan. Namun, Yola belakangan mengetahui dompet tersebut kosong, sementara ponsel yang ditinggalkan pelaku dalam keadaan mati.

Merasa menjadi korban pencurian, Yola kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cilegon.

Setelah beberapa bulan menunggu, polisi akhirnya berhasil menangkap Dendi dan menemukan kembali sepeda motor milik Yola. Korban pun dapat mengambil kendaraannya secara gratis di Mapolda Banten.

"Terima kasih kepada Polda Banten yang telah membantu menemukan sepeda motor saya," ujar Yola.

Polisi Ungkap Modus Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahrir menjelaskan, Dendi diduga memanfaatkan aplikasi kencan untuk mencari dan mendekati calon korbannya. Setelah membangun komunikasi, pelaku membujuk para wanita agar bersedia bertemu secara langsung.

Namun, pertemuan tersebut diduga menjadi bagian dari modus pencurian sepeda motor.

"Jadi modusnya menggunakan chat aplikasi kencan. Jadi modusnya dia membujuk, merayu korban untuk bertemu dengan berbagai alasan untuk aplikasi kencan, namun sasarannya adalah roda dua," kata Fauzan.

Berdasarkan hasil pendataan polisi, Dendi diduga menjalankan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Hingga penyelidikan dilakukan, polisi telah menerima tujuh laporan dari korban.

"Yang kita terima ada tujuh laporan," ujarnya.

Pelaku Ditangkap di Cilegon, Motor Dijual ke Penadah

Fauzan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Dendi. Tim Resmob Polda Banten kemudian menangkap pria tersebut saat sedang beristirahat di rumahnya di Lingkungan Jerang Ilir, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Penangkapan itu dilakukan pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Dendi mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang pria berinisial M alias Toni. Polisi menduga Toni berperan sebagai penadah dan menangkapnya saat bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.

Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam penampungan kendaraan hasil curian.

Pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, tim Resmob kembali menangkap dua pria berinisial MR dan R alias Oi di rumah mereka di wilayah Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Polisi kini menangani kasus tersebut untuk mendalami keterlibatan para tersangka serta rangkaian pencurian sepeda motor yang dilaporkan para korban.