Lambeturah.co.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menindak aparatur sipil negara (ASN) yang masih menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu, meski telah diberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Rabu (15/7), sejumlah sepeda motor milik ASN yang kedapatan diparkir di area Kantor Wali Kota Jakarta Selatan diderek sebagai bentuk penegakan aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengatakan pegawai yang tetap membawa kendaraan pribadi tidak diizinkan masuk menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan mereka didata dan diberikan peringatan agar mematuhi kebijakan yang berlaku.
Menurut Bernad, pengerahan mobil derek dilakukan atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut pengawasan terhadap pelaksanaan aturan wajib naik transportasi umum setiap hari Rabu.
Meski diderek, kendaraan tersebut tidak dipindahkan ke lokasi lain. Sepeda motor tetap berada di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, sementara pemiliknya didata sebagai bentuk pembinaan dan peringatan.
Pemkot Jakarta Selatan berharap langkah ini dapat meningkatkan kedisiplinan ASN sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung penggunaan transportasi umum untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas kedinasan. Transportasi yang diperbolehkan adalah moda transportasi umum massal.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pengawasan dilakukan di seluruh pintu masuk Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Pemerintah berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.





