Lambeturah.co.id - Video yang memperlihatkan sejumlah motor trail listrik terparkir di lahan kosong dekat tumpukan sampah viral di media sosial. Kendaraan tersebut dinarasikan sebagai motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga terbengkalai di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, BGN dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa motor dalam video tersebut merupakan bagian dari pengadaan kendaraan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Video itu beredar di platform X dan menjadi sorotan publik. Dalam rekaman yang beredar, tampak sejumlah sepeda motor berjejer di sebuah lahan kosong yang berada tidak jauh dari tumpukan sampah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Juru Bicara BGN Tysa Novenny menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat dalam rekaman bukan milik lembaganya.
Tysa mengatakan, BGN telah melakukan pemeriksaan dengan membandingkan ciri-ciri motor dalam video dengan kendaraan trail listrik yang dibeli melalui pengadaan pada 2025.
"Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda," kata Tysa saat dihubungi pada Senin (19/10/2026), dikutip dari detikNews.
Kejagung Pastikan Motor dalam Video Bukan Barang Bukti
Bantahan juga disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Ia memastikan sepeda motor yang muncul dalam video viral tersebut bukan barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di lingkungan BGN.
Menurut Anang, kendaraan hasil pengadaan BGN yang berkaitan dengan perkara tersebut disimpan di dalam gudang. Ia juga menyebut terdapat perbedaan ciri antara motor dalam video dan kendaraan yang menjadi bagian dari pengadaan tersebut.
"Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Meski demikian, polemik mengenai video tersebut muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
BGN Pengadaan 19.269 Motor Listrik, Ribuan Unit Tanpa Baterai
Sebelumnya, Kejagung mengungkap pengadaan sebanyak 19.269 unit motor listrik pada era Kepala BGN Dadan Hindayana. Dalam pengadaan tersebut, ribuan kendaraan dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut sebanyak 5.585 unit motor listrik tidak dilengkapi baterai. Rinciannya terdiri atas 5.355 unit motor trail listrik dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai," kata Anang, Senin (12/10/2026).
Selain persoalan baterai, kendaraan yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Kerugian Negara dalam Kasus Motor Listrik MBG Capai Rp863 Miliar
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Anang menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, terdapat sangkaan subsider berupa Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena pengadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan program MBG. Sementara itu, terkait video motor trail listrik yang disebut terbengkalai di dekat tempat pembuangan sampah, BGN dan Kejagung menegaskan bahwa kendaraan dalam rekaman bukan bagian dari motor pengadaan BGN yang tengah menjadi perhatian publik.





