Lambeturah.co.id - Sebuah rumah senilai sekitar Rp 250 juta di Dukuh Sidowayah, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dirobohkan menggunakan alat berat. Bangunan yang didirikan dari hasil kerja keras seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu diratakan setelah konflik rumah tangga pemiliknya berujung pada proses perceraian.
Rumah milik pria berinisial SJ tersebut dibongkar menggunakan ekskavator pada Minggu hingga Senin, 18–19 Oktober 2026. Proses pembongkaran berlangsung selama dua hari hingga bangunan itu rata dengan tanah.
Rumah berukuran sekitar 10 x 15 meter tersebut dibangun SJ sejak 2023. Sebelumnya, ia bekerja di Malaysia sejak 2022 untuk mengumpulkan uang yang kemudian digunakan membangun rumah tersebut.
Namun, bangunan yang menjadi hasil kerja kerasnya itu kini tidak lagi berdiri. Persoalan kepemilikan tanah dan tidak tercapainya kesepakatan mengenai ganti rugi menjadi bagian dari konflik yang berujung pada pembongkaran rumah tersebut.
Berawal dari Konflik Rumah Tangga
Kapolsek Jambon AKP Sarwoto mengatakan, persoalan rumah tangga SJ dan istrinya yang berinisial PL mulai mencuat pada Agustus 2026. Konflik tersebut kemudian berdampak pada hubungan keduanya hingga berlanjut ke proses perceraian.
“Permasalahan itu menyangkut rumah tangga Pak SJ sebagai suami dan Bu PL sebagai istri. Permasalahan itu yang jelas berimbas pada retaknya hubungan suami istri,” ujar Sarwoto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2026).
Di tengah proses perceraian tersebut, muncul persoalan mengenai rumah yang dibangun SJ. Pasalnya, bangunan itu berdiri di atas tanah milik keluarga PL, sementara biaya pembangunannya berasal dari hasil kerja SJ selama merantau di Malaysia.
Perbedaan terkait kepemilikan tanah dan biaya pembangunan rumah itu kemudian menjadi persoalan tersendiri bagi kedua belah pihak.
Gagal Sepakat soal Ganti Rugi Rp 100 Juta
Menurut Sarwoto, SJ sempat meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta atas biaya pembangunan rumah tersebut. Namun, pihak istri disebut tidak sanggup memenuhi permintaan itu sehingga tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi.
“Pihak perempuan diminta ganti rugi Rp 100 juta tidak mau. Kan tanahnya milik yang perempuan, pihak laki-laki yang membangun. Karena ganti rugi tidak bisa, ya kemudian dirobohkan begitu,” kata Sarwoto.
Upaya mediasi yang dilakukan di lingkungan setempat juga tidak membuahkan kesepakatan. Pada akhirnya, pembongkaran rumah menjadi pilihan yang diambil kedua pihak, menurut keterangan kepolisian.
Rumah Dibongkar Menggunakan Ekskavator
Sebelum bangunan utama diruntuhkan, sejumlah bagian rumah terlebih dahulu dilepas secara manual. Bagian yang dibongkar antara lain genting, kusen, pintu, dan jendela.
Setelah bagian-bagian tersebut dilepas, alat berat ekskavator dikerahkan untuk merobohkan tembok dan struktur rumah yang masih berdiri.
Sarwoto mengatakan, polisi mengetahui persoalan tersebut setelah menerima informasi mengenai rencana pembongkaran rumah. Anggota Polsek Jambon kemudian mendatangi lokasi dan mendapati sejumlah bagian bangunan telah dilepas sebelum proses perobohan dilanjutkan menggunakan alat berat.
Dugaan Perselingkuhan Belum Terverifikasi
Di tengah konflik rumah tangga SJ dan PL, beredar informasi mengenai dugaan perselingkuhan yang disebut-sebut menjadi salah satu latar belakang keretakan hubungan keduanya.
Hariyanto, salah seorang warga, mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang menyebabkan rumah tersebut dirobohkan. Ia hanya mendengar informasi dari warga lain mengenai dugaan perselingkuhan yang dikaitkan dengan konflik rumah tangga tersebut.
“Kami hanya mendengar informasi bahwa persoalan ini berkaitan dengan masalah rumah tangga dan dugaan perselingkuhan,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan perselingkuhan tersebut belum terkonfirmasi. Kedua pihak yang terlibat dalam persoalan rumah tangga itu juga belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan.
Peristiwa ini menyisakan kisah rumah yang dibangun dari hasil merantau selama bertahun-tahun, tetapi akhirnya diratakan setelah persoalan rumah tangga dan tuntutan ganti rugi tidak menemukan titik temu.





