Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia lomba dalam rangka perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI agar memperhatikan sumber dana hadiah. MUI menyebut hadiah yang berasal dari uang pendaftaran peserta dapat masuk kategori judi atau qimar dan hukumnya haram.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali. Ia menegaskan, penyelenggaraan lomba dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan.
Menurut Muiz Ali, lomba dapat menjadi kegiatan positif untuk mengisi perayaan kemerdekaan. Selain sebagai hiburan, perlombaan juga dapat melatih ketangkasan dan kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.
Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan panitia, khususnya ketika lomba memungut biaya pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi pemenang.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," kata Muiz Ali seperti dikutip dari MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
*Uang Peserta Tak Boleh Diputar Jadi Hadiah*
Muiz Ali menjelaskan persoalan muncul ketika uang yang dibayarkan peserta untuk mengikuti lomba kemudian dikumpulkan dan digunakan untuk membeli atau mendanai hadiah bagi pemenang.
Dalam mekanisme tersebut, peserta yang kalah berpotensi kehilangan uang pendaftaran, sedangkan peserta yang menang memperoleh hadiah yang sumbernya berasal dari uang peserta lainnya. Skema seperti ini dinilai mengandung unsur pertaruhan dan masuk kategori qimar atau perjudian dalam fikih Islam.
MUI mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni yang menyebutkan bahwa perlombaan secara umum diperbolehkan. Bahkan, lomba tanpa hadiah seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya diperbolehkan secara mutlak selama tidak mengandung unsur yang dilarang.
"Ulama Islam ijma' atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," ujar Muiz Ali.
*MUI Sarankan Cari Sumber Dana Lain*
Agar lomba 17 Agustus tetap dapat digelar tanpa mengandung unsur perjudian, MUI menyarankan panitia mencari sumber dana hadiah dari pihak lain.
Dana hadiah dapat berasal dari kas panitia, sponsor, maupun sumbangan atau donasi pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba. Dengan demikian, uang pendaftaran peserta tidak menjadi bagian dari hadiah yang diperebutkan.
MUI menilai perayaan HUT Kemerdekaan sebaiknya tetap menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan masyarakat. Berbagai perlombaan juga dapat dilakukan sebagai bentuk kegiatan positif dalam memeriahkan kemerdekaan.
Karena itu, panitia lomba 17 Agustus diminta memperhatikan mekanisme pembiayaan agar kegiatan yang bertujuan merayakan kemerdekaan tersebut tidak justru mengandung unsur yang dilarang dalam ketentuan fikih.





