Lambeturah.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform marketplace.
"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Bimo saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Bimo menjelaskan, kebijakan pemungutan pajak marketplace tersebut masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hingga saat ini, ia mengaku belum menerima arahan terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara terkait perubahan kebijakan tersebut.
"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumuman yang sudah kita lakukan. Kalau dari Pak Suahasil, saya belum dapat arahan," katanya.
Mekanisme Pajak Marketplace Berubah
Penerapan PPh Pasal 22 ini akan mengubah mekanisme pembayaran pajak bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, kewajiban yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang akan dipungut oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Saat ini terdapat empat marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Keempat platform tersebut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian menunda penerapannya hingga 31 Oktober 2026.
Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyebut penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ketentuan pemungutan pajak oleh marketplace tersebut merupakan amanat PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dengan demikian, mulai November 2026, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri di marketplace akan dilakukan secara langsung oleh platform yang telah ditunjuk, dengan penerapan menyesuaikan kesiapan masing-masing marketplace.





