Lambeturah.co.id - Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh aksi tak terpuji seorang WNA (Warga Negara Asing) di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Turis tersebut diduga kuat menerbangkan drone secara ilegal alias tanpa mengantongi izin resmi di kawasan konservasi tersebut.

Momen ini mendadak terekam dan diunggah oleh pemilik akun Instagram @jay_gojes. Dalam unggahan yang viral tersebut, aksi nekat sang turis asing langsung memancing perhatian sekaligus amarah netizen Indonesia yang menyayangkan minimnya edukasi dan kepatuhan WNA terhadap aturan lokal.

Aturan Ketat Penggunaan Drone di TN Komodo

Bagi para pelancong atau content creator, mengambil keindahan panorama alam dari udara memang menggiurkan. Namun, menerbangkan drone di kawasan konservasi sekelas Taman Nasional Komodo tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap aktivitas pengambilan gambar komersial maupun pemanfaatan alat udara seperti drone wajib memiliki SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) . Aturan ini diterapkan bukan tanpa alasan:

• Perlindungan Satwa: Suara bising dari baling-baling drone dapat memicu stres pada satwa liar, khususnya Komodo dan fauna endemik lainnya.

• Keamanan Pengunjung: Mencegah risiko drone jatuh yang dapat membahayakan wisatawan lain atau merusak vegetasi sekitar.

• Pengawasan Teknis: Memastikan area penerbangan tidak mengganggu jalur penerbangan atau zona sensitif konservasi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengelola wisata, pemandu lokal, hingga wisatawan domestik maupun mancanegara untuk senantiasa menghormati regulasi yang ada demi menjaga kelestarian TN Komodo.