Lambeturah.co.id - Kabar terbaru datang dari perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys. Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap dokter kecantikan tersebut.

Kepastian itu disampaikan oleh kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Sembiring. Menurutnya, majelis hakim tidak menemukan dasar yang cukup untuk mengabulkan gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani.

“Gugatan penggugat konvensi, yaitu Nikita Mirzani, ditolak seluruhnya. Sementara gugatan rekonvensi yang kami ajukan diterima sebagian,” ujar Julianus dalam keterangan yang disampaikan melalui Zoom, Rabu (3/6).

Tak hanya berhasil mempertahankan posisinya dalam perkara tersebut, pihak Reza Gladys juga memperoleh kemenangan atas gugatan balik yang diajukan bersama Dokter Attaubah Mufid.

Julianus menjelaskan bahwa sebagian tuntutan dalam gugatan rekonvensi mereka dikabulkan oleh majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut sejalan dengan argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak awal proses persidangan.

Menurutnya, tim kuasa hukum telah memaparkan konstruksi hukum yang kuat mulai dari tahap mediasi, proses jawab-menjawab hingga penyampaian kesimpulan di persidangan.

“Kami meyakini sejak awal bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan memiliki dasar hukum yang kuat, dan hal itu akhirnya dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya,” katanya.

Lebih lanjut, Julianus menyoroti sejumlah poin dalam gugatan Nikita Mirzani yang menurutnya tidak dapat dibuktikan secara memadai di persidangan. Salah satunya terkait klaim pembelian produk yang disebut dalam gugatan.

Ia menyebut pihak penggugat tidak mampu menunjukkan bukti yang mendukung pernyataan bahwa produk tersebut benar-benar pernah dibeli.

Selain itu, klaim mengenai ulasan atau review terhadap produk yang menjadi pokok sengketa juga dinilai tidak didukung bukti yang cukup selama persidangan berlangsung.

Julianus menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan para pihak.

“Setiap orang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Namun pada akhirnya, hakim yang secara independen dan merdeka mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Meski telah memenangkan perkara tersebut, pihak Reza Gladys masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.