Lambeturah.co.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perhatian publik semakin meningkat setelah Nusron terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Kehadirannya dalam agenda pemerintahan tersebut menjadi perhatian lantaran pemeriksaan oleh KPK yang sebelumnya dijadwalkan belum terlaksana.
Berdasarkan tayangan Sekretariat Presiden, Nusron terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam serta duduk bersama sejumlah menteri dan pejabat negara lainnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelanjutan pemeriksaan terhadap Nusron, mengingat penyidik KPK membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Namun, ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan dievaluasi oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dengan demikian, pemeriksaan Nusron masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Keterangan tersebut juga dibutuhkan untuk menelaah kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.
KPK berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Penyidik masih mempertimbangkan langkah yang sesuai berdasarkan perkembangan penyidikan dan alasan ketidakhadiran yang telah disampaikan.
Adapun kemungkinan penerbitan surat perintah membawa merupakan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan keputusan penyidik.
Pemanggilan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap alur perkara, peran masing-masing pihak, dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.





