Lambeturah.co.id – Kehadiran pabrik kendaraan listrik BYD di Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kini menuai sorotan. Warga setempat mempersoalkan rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal yang diperkirakan masih berada di bawah 20 persen.
Persoalan tersebut mencuat setelah ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Subang Bersatu (FMSB) menggelar aksi demonstrasi di kawasan pabrik BYD, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Rabu (28/10/2026).
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan keberatan atas minimnya kesempatan kerja bagi warga Subang di tengah kehadiran investasi industri otomotif berskala besar.
Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan investasi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya modal yang ditanamkan, pembangunan fasilitas produksi, maupun potensi peningkatan ekonomi daerah. Keterlibatan masyarakat lokal dalam aktivitas industri juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.
Pemerhati sosial Subang sekaligus juru bicara aksi FMSB, Megi Akbar Setiawan, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi BYD.
Sebaliknya, masyarakat ingin menjadi bagian dari perkembangan industri kendaraan listrik yang kini hadir di Kabupaten Subang.
Menurut Megi, keberadaan perusahaan besar seperti BYD seharusnya memberikan peluang nyata bagi masyarakat, terutama lulusan SMA dan SMK yang membutuhkan pekerjaan tetapi tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ia menilai sangat disayangkan apabila industri besar berdiri di daerah tersebut, tetapi kesempatan masyarakat sekitar untuk bekerja masih dirasakan terbatas.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian FMSB adalah estimasi penyerapan tenaga kerja asal Kabupaten Subang yang disebut masih di bawah 20 persen.
Angka tersebut menjadi dasar tuntutan masyarakat agar perusahaan lebih terbuka mengenai proses perekrutan dan komposisi tenaga kerjanya.
Namun, angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan pihak FMSB dan belum dapat diperlakukan sebagai data resmi perusahaan.
Karena itu, manajemen BYD perlu memberikan penjelasan mengenai jumlah keseluruhan pekerja, asal daerah tenaga kerja, pembagian posisi pekerjaan, serta mekanisme perekrutan yang telah dilakukan.
Transparansi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menghindari perbedaan persepsi antara perusahaan dan warga.
Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata berapa banyak tenaga kerja yang direkrut, melainkan apakah masyarakat di daerah tempat investasi berdiri telah memperoleh akses kesempatan kerja yang memadai.
Tidak berhenti pada kritik terhadap proses perekrutan, FMSB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Subang bersama DPRD untuk menyusun kebijakan yang mendorong perusahaan menyerap minimal 70 persen tenaga kerja lokal.
Massa mengusulkan agar kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup).
Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar investasi yang masuk ke Kabupaten Subang tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Bagi warga, keberadaan kawasan industri seharusnya menjadi peluang untuk memperbaiki taraf hidup, mengurangi pengangguran, dan membuka masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.
Meski demikian, usulan kuota 70 persen tetap memerlukan kajian hukum dan ketenagakerjaan secara menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan kompetensi industri.
Pemerintah daerah perlu menjawab aspirasi tersebut melalui kebijakan yang realistis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
FMSB juga menyoroti persoalan kesiapan sumber daya manusia (SDM) lokal dalam menghadapi perkembangan industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).
Megi mengapresiasi aplikasi Nyari Gawe yang diperkenalkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai sarana informasi lowongan pekerjaan.
Namun, menurutnya, penyediaan informasi lowongan kerja saja belum cukup apabila tidak diikuti program peningkatan keterampilan masyarakat.
Industri kendaraan listrik membutuhkan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, mulai dari proses produksi, perakitan, pengoperasian mesin, hingga penguasaan teknologi otomotif modern.
Untuk itu, FMSB mengusulkan pembentukan Balai Latihan Kerja (BLK) khusus otomotif listrik yang melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR BYD.
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri sehingga peluang mereka untuk diterima bekerja semakin terbuka.
Persoalan kompetensi tidak semestinya hanya menjadi alasan mengapa tenaga kerja lokal sulit terserap. Sebaliknya, hal tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah dan perusahaan untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang lebih terarah.
Persoalan demonstrasi warga di pabrik BYD Subang turut mendapat perhatian Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/10/2026), Sarmuji menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai aksi demonstrasi tersebut.
Ia mengatakan penyelesaian persoalan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian. Koordinasi dengan pihak dan instansi lain juga diperlukan untuk mencari jalan keluar.
Sarmuji menilai persoalan penyerapan tenaga kerja lokal sering kali dipengaruhi perbedaan sudut pandang antara perusahaan dan masyarakat.
Perusahaan mungkin merasa telah memberikan kesempatan kerja yang cukup, sementara masyarakat menilai kesempatan yang tersedia masih belum memenuhi harapan.
Menurutnya, kedua perspektif tersebut harus dipertemukan melalui komunikasi dan penjelasan yang terbuka agar tidak terus menimbulkan persoalan.
Pernyataan Menteri Perindustrian ini menjadi penting karena menunjukkan perlunya koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di kawasan industri.
Namun, masyarakat tentu membutuhkan lebih dari sekadar komunikasi. Diperlukan data yang jelas, langkah konkret, dan komitmen yang dapat dievaluasi bersama.
Selain masalah ketenagakerjaan, dalam aksi tersebut FMSB turut menyampaikan tuntutan mengenai transparansi pemilihan vendor pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Massa meminta perusahaan memastikan bahwa vendor yang ditunjuk memiliki izin resmi dan memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
FMSB juga mempertanyakan dugaan kejanggalan perizinan PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM), termasuk tindak lanjut penyegelan yang menurut keterangan pihak demonstran dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Mereka meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan DPMPTSP, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan serta kesesuaian kegiatan perusahaan di lapangan.
Perlu ditegaskan bahwa persoalan tersebut masih berupa dugaan dan pertanyaan yang disampaikan FMSB. Belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil pemeriksaan resmi dan klarifikasi pihak terkait tersedia.
Keterbukaan dari instansi berwenang diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan yang muncul di kawasan pabrik BYD memperlihatkan tantangan besar dalam memastikan investasi industri berjalan seiring dengan pemerataan manfaat ekonomi.
Di satu sisi, investasi industri kendaraan listrik memiliki potensi besar untuk memperkuat perekonomian nasional dan daerah. Di sisi lain, masyarakat sekitar juga memiliki harapan agar kehadiran perusahaan mampu membuka kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Pemerintah Kabupaten Subang perlu mengambil peran aktif dengan mempertemukan pihak perusahaan, masyarakat, DPRD, dan instansi ketenagakerjaan.
Data penyerapan pekerja lokal harus dibuka secara transparan. Program pelatihan perlu disesuaikan dengan kebutuhan industri. Sementara pengawasan terhadap perizinan dan pengelolaan limbah harus dijalankan secara konsisten.
Manajemen BYD juga perlu memberikan tanggapan resmi terhadap aspirasi masyarakat agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap investasi.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta perusahaan menghentikan kegiatan investasinya. Mereka menginginkan kesempatan untuk ikut menikmati manfaat dari pembangunan industri di daerah sendiri.





