Lambeturah.co.id - Suasana belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan (SIP) Pamulang, Tangerang Selatan, mendadak mencekam usai rekaman video yang memperlihatkan gerbang sekolah dipasangi kawat berduri viral di media sosial. Aksi saling dorong dan dugaan pengambilalihan paksa lahan sekolah di tengah jam pelajaran tersebut memicu kepanikan luar biasa dari para siswa, orang tua, hingga guru.

Berikut adalah poin-poin utama terkait konflik pengelolaan aset antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta:

Dua Sudut Pandang Konflik

Versi Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH):

·         Dugaan Penyerbuan: Pihak YSH mengutuk keras aksi sekelompok orang dari pihak UIN Jakarta yang mendatangi area sekolah sejak Sabtu (22/8) dini hari pukul 03.00 WIB dan melakukan aksi paksa saat siswa sedang belajar.

·         Dampak Psikologis: Aksi pengrusakan pagar dan penerobosan tersebut membuat siswa ketakutan histeris, orang tua panik, serta kegiatan belajar mengajar terganggu.

·         Hormati Proses Hukum: YSH menegaskan bahwa perkara sengketa ini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Negeri, sehingga semua pihak diminta menghormati proses hukum yang ada.

Versi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:

·         Penyelamatan Aset Negara: UIN Jakarta menyatakan langkah pengamanan dilakukan untuk menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai ratusan miliar rupiah yang tercatat resmi di SIMAN dan SIMAK-BMN.

·         Legalitas AHU: Perubahan kepengurusan yayasan telah disahkan oleh Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI per 13 Mei, di mana posisi pembina dipegang secara ex officio oleh Rektor UIN Jakarta.

·         Rekomendasi BPK: Penertiban ini diklaim sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama guna mengamankan aset negara dari penguasaan pihak tanpa dasar hukum.

Hingga saat ini, para orang tua murid mendesak aparat hukum dan pihak berwenang untuk segera turun tangan menengahi konflik ini demi menjamin keamanan fisik serta kesehatan mental anak-anak yang terganggu akibat sengketa lahan tersebut.