Lambeturah.co.id - Adam Deni Gearaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus dugaan pengrusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Selain diduga merusak sejumlah fasilitas usaha, Adam Deni juga disebut melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya.
Kasus ini berawal dari laporan pemilik usaha di Ruko Yummy Coin yang berlokasi di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Adam Deni diduga mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area ruko.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan pengrusakan terhadap berbagai fasilitas, mulai dari papan reklame atau neon box toko, dinding pembatas berbahan gypsum, hingga sejumlah properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, polisi menyebut Adam Deni juga sempat memperlihatkan airsoft gun kepada petugas keamanan sebagai bentuk intimidasi.
Keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama. Kali ini, ia diduga merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir di area ruko.
Mendapat laporan dari karyawan dan petugas keamanan, anggota Polsek Cilincing segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan Adam Deni. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.
"Polri menanggapi setiap laporan masyarakat secara serius, objektif, dan profesional. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Budi Hermanto, Minggu (21/6/2026).
Dalam pemeriksaan, Adam Deni disebut mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Meski demikian, polisi menegaskan tindakan pengrusakan dan intimidasi tidak dapat dibenarkan meskipun dilatarbelakangi persoalan pribadi.
"Walaupun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, penyelesaian masalah dengan cara melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengrusakan barang milik orang lain.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum maupun musyawarah serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi berujung pada proses pidana.





