Lambeturah.co.id - Saepullah (26), pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok, ternyata memiliki jejak sebagai peserta berbagai ajang lomba menyanyi dangdut.
Hal itu diketahui dari akun TikTok yang diduga miliknya, @lindasaepull220, yang berisi sejumlah unggahan aktivitasnya mengikuti kompetisi bernyanyi.
Selain itu, beberapa unggahan lain memperlihatkan dirinya beberapa kali mengikuti lomba menyanyi di berbagai daerah.
Salah satunya kompetisi dangdut yang digelar di Depok Town Square pada 2025. Dalam unggahan lainnya, Saepullah juga tampak mengikuti perlombaan menyanyi di Kota Serang, Banten, pada 2023.
Kini, pria yang sempat aktif mengikuti perlombaan dangdut itu harus berhadapan dengan proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan Saepullah sebagai tersangka.
"(Yang bersangkutan) sudah tersangka," ucap Dimitri dikutip pada Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP mengenai pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Kunaefi yang dibungkus plastik hitam dan karung beras di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (4/8/2026).
Sehari kemudian, Rabu (5/8/2026), polisi menangkap Saepullah di Kampung Sinar Laut, Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan serta menyusun secara utuh rangkaian peristiwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, barang bukti, dan pemeriksaan saksi.





