Lambeturah.co.id - Dua pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwaa cekcok di warung Madura terkait perselisihan pembayaran Qris, yakni Alius Wenda dan Dedi Kuswantoro, resmi menyatakan perdamaian. 

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama pada 3 Mei 2024 di Jakarta. Alius Wenda, seorang anggota TNI AD berpangkat Sersan Satu (Sertu), dan Dedi Kuswantoro, warga sipil, sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tanpa jalur hukum. 

Keduanya menyatakan tidak akan saling menuntut, baik terkait biaya pengobatan maupun kerugian materiil yang mungkin timbul dari kejadian tersebut. 

Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak juga menyatakan telah saling memaafkan di Polres Metro. Selain itu, mereka berkomitmen untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum serta tidak akan menyebarluaskan video yang sempat beredar terkait insiden tersebut. 

Kedua pihak mengakui bahwa kejadian yang terjadi merupakan bentuk kesalahpahaman. Mereka juga sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari. Selain itu Apabila di masa mendatang terdapat pelanggaran hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. 

Didalam keterangan Surat pernyataan perdamaian tersebut menyebutkan bahwa kedua belah pihak dalam kondisi sadar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. 

Penandatanganan turut diketahui oleh Pasipam Yonif, Letda Inf Suhardi, serta disaksikan oleh empat saksi, yakni M. Sahirudin, Herman, Sertu Fikri A., dan Sertu Febrian.