Lambeturah.co.id - Pemerintah Kabupaten Cilacap menemukan sedikitnya 100 titik calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai peruntukan dan belum memenuhi syarat operasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengungkap dari total lebih dari 300 titik calon SPPG yang terdata, sekitar sepertiganya bermasalah secara administratif maupun kondisi fisik di lapangan.
”Hasil verifikasi lapangan menemukan sejumlah titik calon SPPG tidak sesuai dengan data yang diajukan. Sekitar 100 titik diketahui belum memenuhi syarat karena tidak terdapat bangunan, masih berupa rumah tinggal biasa, atau berada di lokasi yang tidak sesuai peruntukan,” ucap Ammy saat menerima audiensi asosiasi pedagang dan petani di Ruang Rapat Wakil Bupati Cilacap, pada Senin (22/6/2026).
Ammy menjelaskan, langkah memperketat pengawasan dan memverifikasi ulang SPPG ini merupakan bentuk evaluasi total.
Kini, Pemerintah daerah memperketat standar pendirian dapur MBG secara berlapis. Setiap titik SPPG wajib memenuhi kriteria kelayakan bangunan, kepemilikan sertifikasi halal, dokumen lingkungan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
”Program MBG tidak akan dihentikan di Kabupaten Cilacap. Yang perlu dilakukan adalah memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Kami ingin pelaksanaan di Cilacap tertib dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya.





