Lambeturah.co.id - Pertamina menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua operator SPBU 54.801.42 Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali. Keduanya diberhentikan setelah pelayanan di SPBU tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Keluhan pelanggan mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai prosedur. Dalam unggahan tersebut, seorang pelanggan mengaku petugas SPBU menutupi angka pada display dispenser menggunakan kepala saat proses pengisian.

Tak hanya itu, pelanggan tersebut juga mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena dibentak dan diminta segera meninggalkan lokasi.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Pertamina memutuskan memberhentikan dua operator karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Berdasarkan hasil penanganan, sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen," kata Ahad, Jumat (18/9/2026).

Selain memberikan sanksi kepada dua operator, Pertamina juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU. Pembinaan turut diberikan kepada manajer dan pengawas untuk memastikan adanya perbaikan dalam operasional dan kualitas pelayanan.

"Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU serta melakukan pembinaan terhadap manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan," ujarnya.

Pertamina menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan konsumen maupun pelayanan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Ahad mengatakan Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran BBM berlangsung secara aman, berkualitas, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pertamina tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku. Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian," tegasnya.

Pertamina juga meminta pengelola SPBU memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten serta mengutamakan transparansi, kepuasan, dan keselamatan konsumen.

Sebelumnya Ada Operator yang Dipecat karena Uang Kembalian

Kasus pelayanan di SPBU Tukad Yeh Aya bukan kali pertama mendapat sorotan. Pada Agustus 2026, seorang operator juga diberhentikan setelah diduga tidak memberikan uang kembalian Rp20 ribu kepada pelanggan.

Saat itu, pelanggan disebut bermaksud membeli BBM senilai Rp50 ribu. Namun, BBM yang masuk ke kendaraan hanya senilai Rp30 ribu sehingga terdapat selisih Rp20 ribu.

Manager SPBU Tukad Yeh Aya, Poerwo Roesfandi, mengatakan pihaknya telah memeriksa operator yang bersangkutan.

Menurut pengakuan operator, tidak ada kesengajaan dalam kejadian tersebut. Ia mengaku lupa memberikan uang kembalian kepada pelanggan.

"Kata operator yang saya interogasi itu, katanya orangnya memang belanja Rp30 ribu dengan uang Rp50 ribu," kata Poerwo, Jumat (21/8/2026).

Poerwo menyebut operator tersebut baru bekerja sekitar dua bulan. Setelah kejadian tersebut, pemilik SPBU memutuskan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.

"Kami beri surat pemecatan karena owner minta dikasih surat itu, tegas untuk dikeluarkan langsung," ujarnya.