Lambeturah.co.id - Babak baru kasus hukum yang menjerat jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya menemui titik terang.

Hakim Pengadilan Negeri Atambua secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan Piche Kota melawan Polres Belu dalam sidang putusan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dengan dikabulkannya gugatan bernomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb tersebut, status tersangka yang sebelumnya disandang oleh Piche Kota kini resmi dinyatakan gugur.

Kuasa Hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan adil yang dikeluarkan oleh hakim.

Menurut Fransisco, putusan ini merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang matang serta menjadi kemenangan berharga bagi seluruh keluarga, pendukung Piche Kota di seluruh Indonesia, serta masyarakat yang terus mengawal kasus ini sejak awal.

Keadilan akhirnya tegak! Bagaimana tanggapan kamong mengenai gugurnya status tersangka Piche Kota setelah memenangkan praperadilan ini?