Lambeturah.co.id - Polisi menangkap seorang marbut atau pengurus masjid berinisial WR (39) terkait dugaan mencabuli dan memperkosa sejumlah bocah laki-laki di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaku sudah beraksi dalam kurun 11 tahun. Kasus ini terungkap usai ibu salah satu korban melaporkan pencabulan dan pemerkosaan yang menimpa anaknya ke polisi pada 23 Juli 2026.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, orang tua, tetangga di sekitar rumah korban dan tersangka, serta lingkungan masjid.

Hasil pemeriksaan terhadap WR mengungkap bahwa dugaan aksi serupa yang telah dilakukan sejak 2015. Polisi menyebut WR mengaku melakukan perbuatan tersebut terhadap sejumlah anak hingga 11 Juli 2026.

"Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," ucap Wakapolresta Cilacap, AKBP Endro Aribowo saat konferensi pers, pada Jumat (14/8/2026).

"Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," pungkasnya.