Lambeturah.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Petugas kemudian menyamar sebagai calon pembeli untuk mengungkap praktik penjualan sepeda motor hasil curian yang dipasarkan melalui media sosial.

Saat transaksi berlangsung, polisi mengamankan tersangka bersama dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan kunci letter T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Hasil penyelidikan menunjukkan kedua sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah Kecamatan Karang Tengah dan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Tersangka diketahui menawarkan kendaraan hasil curian dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit melalui sistem cash on delivery (COD).

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wito, mengatakan pelaku beraksi di sejumlah wilayah perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta, seperti Ciledug, Larangan, dan Karang Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang telah empat kali menjalani hukuman penjara. Motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit," kata AKP Wito dikutip pada Rabu (23/6/2026).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lainnya yang berkaitan dengan pelaku.