Lambeturah.co.id - Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Senin (28/9/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan keputusan tersebut diambil karena masih banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.

Menurut Luthfie, kondisi lalu lintas di beberapa titik menjadi semakin tidak tertib sejak tilang manual tidak lagi diterapkan. Sejumlah pelanggaran bahkan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Kita harus akui, semenjak tidak ada tilang manual, arus lalu lintas terutama di beberapa titik ini memang sudah keterlaluan. Pelanggarannya nyata dan itu sangat membahayakan, tidak saja pada pengemudi yang bersangkutan, tetapi juga kepada pengguna jalan yang lain,” ujar Luthfie dalam video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily.

Salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara yang berhenti melewati marka atau berada di depan garis saat lampu lalu lintas berwarna merah.

Luthfie menilai kebiasaan tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakdisiplinan dalam berlalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ia menegaskan, penerapan tilang manual bertujuan meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan jalan.

Namun, Luthfie mengingatkan anggotanya agar proses penindakan tidak disalahgunakan. Ia menyatakan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan anggota yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tilang.

“Tujuan kita adalah memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya. Dan saya tekankan juga, tilang tidak boleh nanti disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegasnya.

Selain itu, Luthfie meminta setiap proses penilangan dilakukan secara transparan dan diketahui oleh perwira. Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan tilang benar-benar sesuai dengan tujuan awal.

“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Nggak boleh, nggak ada itu. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” ujarnya.

Luthfie kemudian menetapkan bahwa mulai Senin (28/9), pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat ditindak melalui tilang manual.

“Mulai hari ini saya tetapkan, untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan akan kita lakukan penilangan secara manual. Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” kata Luthfie.