Lambeturah.co.id - Seorang pria bernama David alias Abang David ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya dua anak berusia 7 tahun di kawasan Cimanggis, Kota Depok. Aksi pelaku yang menantang kedua korban memakan cabai hingga mengurung mereka di dalam freezer mengakibatkan korban mengalami trauma psikis dan luka ringan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, kedua bocah berinisial AK dan A awalnya sedang bermain lalu pergi mencari warung untuk membeli mi instan. Setelah warung pertama yang mereka datangi tutup, keduanya mendatangi warung milik David.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra, pelaku sempat menawarkan tantangan kepada kedua anak tersebut. David menjanjikan uang sebesar Rp10 ribu apabila mereka sanggup memakan cabai. Namun, jika gagal, korban diancam akan dimasukkan ke dalam freezer.

Karena merasa takut, salah satu korban mencoba memakan cabai yang diberikan meski tidak mampu menghabiskannya. Pelaku kemudian kembali memberikan tantangan lain, yakni meminta korban masuk ke dalam freezer dengan iming-iming hadiah uang.

David selanjutnya mengosongkan isi freezer dan menyuruh korban AK masuk ke dalam. Setelah korban berada di dalam, pelaku menutup pintu freezer dan membiarkannya berada di sana selama lebih dari lima menit.

Usai AK keluar, korban lainnya, A, melihat kondisi temannya dalam keadaan pucat. Pelaku kemudian meminta kedua anak tersebut masuk ke dalam freezer secara bersamaan. Namun karena ruang freezer tidak cukup, keduanya akhirnya keluar.

Setelah kejadian itu, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, yakni Rp5 ribu dan tiga lembar uang Rp2 ribu. David juga diduga mengancam kedua anak agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka dengan ancaman akan menculik mereka.

Polisi kini telah menahan David di Polsek Cimanggis. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Akibat tindakan tersebut, kedua korban mengalami trauma psikologis serta luka ringan. Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan kondisi para korban selama proses hukum berlangsung.