Lambeturah.co.id – Seorang pria berinisial S (48) ditangkap Unit Narkoba Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 36 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Operasional (Opsnal) Tim 2 Subnit Narkoba Polsek Metro Tamansari melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan pangkalan ojek.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar, menjelaskan bahwa petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty di dalam laci.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sebuah kotak berwarna pink bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci,” ujar Bobby dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).
Setelah diperiksa, kotak tersebut diketahui berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,54 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita dua alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak kurang lebih lima gram dari seorang pria berinisial BK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Bobby.
Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut diantarkan oleh seseorang yang disebut bernama Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mencari pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang.





