Lambeturah.co.id - Dua pesawat berlabel Bouraq dan Camar sudah terparkir di kawasan PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Bandung, selama 20 tahun.

Kini, PTDI berupaya mencari pemilik sah kedua pesawat tersebut melalui pengumuman resmi sebagai bagian dari proses legal sebelum mengambil langkah lanjutan.

Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Adi Prastowo, mengatakan kedua pesawat itu masuk ke area PTDI sekitar tahun 2005 dan hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pemilik terakhirnya.

"Kami sudah bersurat kepada PT ANI, yang saat ini sudah ganti kepemilikan. Oleh PT ANI sudah dijawab tidak ada kaitan dengan 2 pesawat tersebut," katanya.

"Ada informasi bahwa pembeli atau pendanaan pengadaan pesawat tersebut oleh PT PANN (BUMN juga). Kami sempat mendatangi ke kantor PT PANN di Tebet Jakarta. Belum ada penjelasan tertulis, namun Februari 2026, PT PANN diliqudasi oleh pemerintah. Dua pekan lalu kurator datang ke PTDI dan menyatakan dua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan Aset PT PANN," ucapnya.

Sebelumnya, kurator PT Bouraq juga menyampaikan bahwa dua pesawat tersebut tidak tercatat sebagai aset perusahaan dalam proses kepailitan.