Lambeturah.co.id - Bupati Non-aktif Pati Sudewo didakwa menerima Rp 2,4 miliar atas proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan mengatakan terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa.
Menurutnya, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang. Dalam perkara itu, lanjut dia, ada tiga kepala desa yang juga diadili yang berperan mengumpulkan uang setoran.
Ketiga kades itu masing-masing Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Para calon perangkat desa, kata dia, diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah uang yang besarannya Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Jaksa menyebut ada 15 calon perangkat desa yang menyetorkan sejumlah uang yang besarannya antara Rp 130 juta hingga Rp 165 juta per orang.
"Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," katanya.
Terdakwa Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.





