Lambeturah.co.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga obat-obatan di Indonesia berpotensi mengalami kenaikan akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) serta meningkatnya harga minyak dunia. Meski demikian, pemerintah memastikan kenaikan tersebut masih dalam batas wajar dan tidak akan berdampak pada obat-obatan yang digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam keterangannya pada Minggu (14/6/2026), Budi menegaskan bahwa harga obat yang digunakan peserta BPJS Kesehatan tetap terjaga dan tidak mengalami kenaikan.

“Untuk harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga,” ujar Budi.

Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan obat-obatan yang masuk dalam skema BPJS Kesehatan tetap terjangkau bagi masyarakat. Kementerian Kesehatan juga terus memantau perkembangan harga bahan baku dan biaya produksi obat di dalam negeri.

Budi menjelaskan, kenaikan nilai tukar dolar AS tidak otomatis membuat harga obat melonjak dengan persentase yang sama. Hal ini karena sebagian besar biaya produksi industri farmasi nasional masih menggunakan komponen dalam negeri yang dibayar dengan mata uang rupiah.

Pemerintah pun telah menghitung batas penyesuaian harga yang dianggap wajar. Kenaikan harga obat di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat diterima, sementara kenaikan di atas angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ,” kata Budi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pelaku industri farmasi terkait mekanisme penyesuaian harga obat.

Menurut Rizka, pemerintah menetapkan batas maksimal kenaikan harga obat komersial sebesar 20 persen. Besaran kenaikan akan berbeda tergantung jenis obat dan komponen bahan bakunya.

“Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang hanya naik 5 persen atau 10 persen, tetapi tidak boleh lebih dari 20 persen,” ujarnya.

Di tengah potensi kenaikan harga obat komersial atau non-BPJS, pemerintah memastikan obat-obatan yang masuk dalam program JKN tetap tersedia dengan harga yang tidak berubah sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menargetkan penyediaan obat generik murah bagi masyarakat dapat mulai direalisasikan dalam waktu satu tahun ke depan.

Saat meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Muhammad Thohir di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Presiden menyatakan pemerintah terus berupaya menekan harga obat agar lebih mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Saya berharap dalam satu tahun ini kita sudah mulai bisa memberi obat generik dengan harga yang murah kepada rakyat,” kata Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga terus memperkuat layanan kesehatan nasional melalui modernisasi fasilitas kesehatan. Presiden mengungkapkan bahwa hampir 1.000 unit alat kesehatan modern telah mulai didistribusikan ke rumah sakit daerah di seluruh Indonesia.

“Saat ini kita sudah membagi hampir 1.000 unit alat kesehatan modern. Kita sudah mulai distribusi ke semua rumah sakit daerah di 514 kabupaten/kota,” ujarnya.

Program penyediaan obat murah dan pemerataan alat kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pengobatan yang terjangkau.