Lambeturah.co.id - Aktris Ratu Sofya resmi melaporkan produser dan co-produser film Dosa: Penebusan atau Pengampunan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Ratu Sofya mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (6/6/2026) didampingi tim kuasa hukumnya, Zion Natongam Tambunan dan Toguh Hutapea. Ia menilai pernyataan yang disampaikan pihak rumah produksi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu telah merugikan nama baiknya.

Menurut Ratu Sofya, isi konferensi pers tersebut mengandung tuduhan yang tidak benar dan berpotensi menimbulkan fitnah terhadap dirinya.

"Saya sudah berusaha untuk bermediasi, tetapi tidak ada itikad baik dari mereka. Karena itu saya memutuskan membuat laporan polisi," ujar Ratu Sofya di Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Ratu Sofya melaporkan dua orang berinisial RA dan PM yang diketahui merupakan Reza Aditya selaku produser serta Putri Masyita sebagai co-produser HAS Pictures. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Kuasa hukum Ratu Sofya, Zion Natongam Tambunan, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan telah dilengkapi sejumlah alat bukti yang diserahkan kepada penyidik.

"Laporan ini telah kami dukung dengan alat bukti yang kuat dan seluruhnya sudah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti," kata Zion.

Ratu Sofya mengaku mengalami kerugian akibat polemik yang berkembang. Selain dampak terhadap reputasinya, ia menyebut beberapa kerja sama dengan merek atau brand yang sebelumnya telah dijalin terpaksa dibatalkan.

Meski demikian, aktris berusia 22 tahun itu enggan mengungkapkan nilai kerugian yang dialaminya. Ia hanya menegaskan bahwa pembatalan kontrak tersebut berdampak secara materiil maupun immateriil.

Selain persoalan pencemaran nama baik, tim kuasa hukum Ratu Sofya juga menyoroti hak-hak kliennya yang disebut belum dipenuhi oleh pihak rumah produksi. Saat ini, kepolisian akan menelaah bukti-bukti yang telah diserahkan guna menentukan langkah penyelidikan selanjutnya terhadap pihak yang dilaporkan.